JAKARTA,Harnasnews com – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Neneng Hasanah menilai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta memberikan asimetris kenaikan gaji bagi perusahaan yang tidak berdampak covid-19 suatu langkah yang baik dan perlu diapresiasi.
Menurut Neneng, sikap Pemprov DKI perlu dicontoh provinsi lain. Ia menganggap kebijakan itu menunjukkan perhatian kepala daerah terhadap pekerja maupun pengusaha.
“Saya rasa kebijakan menetapan Upah Minum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 tidak mengalami kenaikan bagi perusahaan atau industri yang terdampak Covid-19 cukup baik. Sedangkan, bagi tempat usaha atau Industri yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan sebesar Rp 4,4 juta atau naik sebesar 3,27 persen itu juga keputusan yang bijak dan perlu diapresiasi,” kata Neneng di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Namun demikian kata Neneng, Pemprov DKI harus jelas dalam memberikan kriteria perusahaan atau industri yang tidak terdampak Covid-19. Jangan sampai ada keaalahan dalam penetapan kenaikan upah tersebut.
“Nah, soal kriteria perusahaan atau industri yang tidak terdampak Covid-19 maupun yang berdampak, DKI harus punya semacam laporan atau SOP yang lengkap. Saya rasa dinas tenaga kerja DKI harus dapat mengumpulkan lampiran bukti laporan keuangan perusahaan setidaknya selama satu tahun terkhir,” jelas Neneng.
Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, masa pandemi Covid-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021.
“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” ungkapnya.(sof)