LPDB Sederhanakan Persyaratan Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir

Tangerang,Harnasnews.Com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyederhanakan kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi, UMKM, Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Syarat ini diyakini lebih ramah ketimbang sebelumnya.

“Saya akan menetapkan pola yang ramah, dan ini menjadi keharusan bagi kami sehingga pola kami lebih sederhana, tidak seribet seperti lalu-lalu,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam acara seminar nasional “Penguatan Koperasi Mendorong Perekonomian Nasional” di Tangerang, Kamis (12/7).

Penyederhanaan syarat pinjaman ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 tentang kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi. Permenkop ini empat hari yang lalu diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga penerapannya terbilang baru.

Dalam Permenkop tersebut dijelaskan syarat pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi, yakni membuat surat permohonan, proposal, memiliki akta pendirian dan pengesahan, laporan keuangan yang jelas, laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan legalitas koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola.

Leave A Reply

Your email address will not be published.