LPDB Sederhanakan Persyaratan Pengajuan Pinjaman Dana Bergulir

“Sedangkan syarat bagi UMKM dan LKB atau LKBB hampir sama dengan koperasi, yang berbeda adalah UMKM dan LKB atau LKBB tanpa disertai laporan RAT,” papar Braman.

Braman menjelaskan dengan melakukan penyederhanaan kriteria dan persyaratan, maka alur pengajuan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM hingga proses pencairan hanya membutuhkan total waktu 21 hari kerja. Dengan menggunakan tiga pola pinjaman, yakni melalui Dinas Koperasi dan UKM, melalui lembaga penjaminan, dan langsung ke LPDB-KUMKM.

Alokasi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM tahun 2018 sebesar Rp 1,2 triliun. Terdiri dari pembiayaan syariah Rp 450 miliar, dan Rp 750 miliar konvensional. Sementara sasaran penyaluran akan difokuskan pada sektor produktif yang sebarannya lebih banyak berada di luar Pulau Jawa.

“Saya sudah minta dinas setiap provinsi kumpulkan 20 koperasi sektor produktif seperti kopi, sawit, karet. Karena itu memiliki nilai tambah lebih besar dibandingkan sektor perdagangan,” ucap dia.

Sedangkan suku bunga LPDB meliputi program nawacita 4,5 persen (pertanian, perikanan, perkebunan), sektor riil 5 persen (KUMKM sektor manufaktur, kerajinan, industri kreatif), simpan pinjam 7 persen (koperasi simpan pinjam, LKB, LKBB dan BLUD), dan untuk pembiayaan syariah yaitu bagi hasil maksimal 60:40 (KSPPS/USPPS, LKB Syariah, LKBB Syariah).(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.