JAKARTA, Harnasnews.com – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mengapresiasi pengangkatan 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Mabes Polri.
Ketua umum LPKAN Muhammad Ali Zaini mengatakan, dengan bergabungnya 44 eks pegawai KPK akan menambah semangat baru bagi Polri dalam memberantas korupsi.
Bahkan Ketum LPKAN ini menilai bila Polri sudah efektif dalam penegakkan hukum terkait dengan penanganan kasus korupsi maka tidak lagi diperlukan lembaga KPK. Karena keberadaan lembaga anti rasuah itu hanya bersifat ad hoc.
Terlebih, kata Ali, dengan semangat Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas) diharapkan pemberantasan korupsi kedepan tidak lagi tebang pilih.
Ali juga menilai, penegakkan hukum di KPK saat lebih bernuansa politis. Salah satunya terkait dengan belum tertangkapnya politisi PDIP Harun Masiku.
Padahal, kata dia, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah yang tinggi seharusnya KPK bisa memburu tersangka yang dinilai dapat membongkar pelaku lain di internal partai penguasa tersebut.
“Seharusnya anggaran tinggi berbanding lurus dengan kinerjanya. Tapi paktanya kinerja pimpinan KPK saat ini sangat jauh berbeda dengan pendahulunya,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).
Terlebih, lanjut Ali, dengan beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu komisioner, membuat tingkat kepercayaan publik pada KPK terus menurun.