SURABAYA, Harnasnews.com – Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Jawa-Bali, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali menegaskan, bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan pemerintah, kepolisian dan seluruh elemen masyarakat terkait pemberlakuan PPKM Darurat, yang berlangsung kurang lebih dua pekan mendatang.
Oleh karena itu, lanjut Mohammad Ali, LPKAN Indonesia siap mengawal program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah lonjakan kasus Covid-19, di antaranya pemberian dana stimulus program PEN seiring adanya penerapan PPKM Darurat.
“Kami siap memberikan masukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas bagi penyelenggara negara yang sengaja memanfaatkan anggaran kedaruratan Covid-19 ini yang tidak sesuai nomenklatur keuangan negara dan peraturan yang berlaku,” tegas Ali kepada wartawan di Surabaya, Rabu (7/7/2021).
LPKAN Indonesia juga meminta pemerintah melalui lembaga penegak hukum untuk memperketat pengawasan bantuan anggaran penanggulangan ekonomi akibat pandemi.
Dengan demikian, kata Muhamad Ali, bantuan tersebut tepat sasaran, sehingga masyarakat penerima manfaat tidak dirugikan oleh oknum “berdasi” yang sengaja memanfaatkan situasi pandemi ini.
Pihaknya juga mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan penyelewengan dana Bansos. Baik itu melalui program bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan pangan non tunai (BPNT).