JAKARTA, Harnasnews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memenuhi hak bagi empat warga yang menjadi korban serangan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah.
“LPSK berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulawesi Tengah dalam penanganan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baik LPSK, BNPT, maupun Polda Sulawesi Tengah akan berbagi peran dalam penanganan tindak pidana terorisme di Poso. LPSK fokus pada pemenuhan dan pemulihan hak korban, misalnya santunan dan kompensasi.
LPSK juga berencana bertemu dengan pihak keluarga dari empat korban yang meninggal dunia, yaitu Paulus Papa, Luka Lese Puyu, Simon Susah, dan Marten Solong.