SUMBAWA,Harnasnews – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Masyarakat Boak (Forbem), Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa melaporkan Kepala Desa Boak Aminolah kekantor Kejari Sumbawa.
Melalui ketua Forbem Idrus kepada media ini membenarkan perihal tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat pengaduan kekantor Kejari Sumbawa. Yang kami laporkan adalah Kades Boak Aminolah dan Sopian pengurus Bumdes Desa Boak Saleng Sadu,”ungkap Idrus (4/10).
Menurutnya, ada beberapa hal yang diduga dilakukan oleh Kades dan Pengurus Bumdes antara lain sebagai berikut:
1.Pada tahun 2018 terjadi penjualan aset desa boak sebidang tanah sebut tanah Pecatu yang berlokasi di orang rame saboak unter iwes kabupaten Sumbawa saat ini tanah tersebut telah dikuasai menjadi aset pemerintah Desa boak sekitar tahun 1990.
2. Sampai saat ini belum ada keterangan kepastian yang jelas tentang mekanisme dan tata cara pelepasan dan penjualan aset tersebut kepada masyarakat yang kami nilai terkesan ditutup-tutupi.
3. Informasi yang dapat kami bahwa tanah tersebut telah dijual dengan nilai Kisaran puluhan juta rupiah. Yang uang hasil penjualannya tidak jelas kegunaannya dan peruntukannya.
4. Dalam sistem penjualan aset tersebut Pemerintah desa boak kami nilai tidak menjalankan prosedur ketentuan dan mekanisme serta aturan-aturan yang ada tentang pelepasan aset desa.
5. Pada sekitar tahun 2018 sampai dengan sekarang bentuk badan usaha milik desa tujuannya jelas untuk pembangunan desa.
6. Pada tahun 2019 -2020 bumdes desa mendapat bantuan dana dari pemerintah Kabupaten Sumbawa program kerabat yang nilainya mencapai ratusan juta lagi modal awal pendirian bumdes sekitar 60 juta rupiah ditambah lagi penyertaan modal pemerintah Desa buat sekitar 50 juta bersumber dari APBD berbeda Desa boak.
7. Boleh bumdes desa boak dana tersebut digunakan dalam bentuk simpan pinjam dan bentuk bunga pinjaman dan usaha bumdes dalam bentuk penggilingan padi dan usaha penanaman tanaman Sorgum.
8. Boleh masyarakat pinjaman itu selalu terbayarkan beserta bunganya itupun pengurus bumdes dalam artian tidak semua masyarakat mendapatkan pinjaman itu dasarkan ketentuan-ketentuan pengurus bumdes.
9. Namun pada akhirnya kami sudah tidak melihat lagi adanya aktivitas 1000 + tersebut dan sampai saat ini belum ada laporan kejelasan terkait dana yang dikelola oleh bumdes tersebut berdasarkan keterangan dari BPD desa boak
10. Adapun total keseluruhan anggaran yang dikelola oleh bumdes pesawat dan indikasi kerugian negara sekitar Rp tiga ratus juta yang diduga digunakan oleh pengurus bumdes dan pemerintah Desa boak oleh karena itu tambahnya, berdasarkan laporan yang kami laporkan kekantor Kejaksaan tersebut kami meminta untuk segera mengambil sikap dan upaya hukum agar laporan kami segera ditindaklanjuti.
Terpisah Kepala Desa Boak Aminolah dihubungi melalui telepon celuler kepada media ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh ketua Forbem dirinya menyayangkannya.
“Saya sangat sayangkan. Dan saya tidak tahu tentang adanya laporan tersebut kekantor Kejaksaan,”tukasnya.
Terkait dengan Bumdes disebutkan Rp 300 juta itu tidak ada.
“Mana ada dana bumdes Rp 300 juta. Paling Rp 150 juta. Dan jikapum ada saya tidak tahu. Dan mengenai hal tersebut pengurus bumdes sudah bertanggung jawab,”timpalnya.
Tambahnya, sedangkan terkait dengan penjualan aset desa itu memang benar. Dan itu bukan disaat saya.
“Itu Kades sebelumnya. Dan bukan saya,”tegasnya.
Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH membenarkan tentang adanya pengaduan dari Forbem.
“Benar. Tadi LSM Forbem memasukan surat pengaduan. Dan pengaduannya nanti kita cek dan telaah. Jika memenuhi unsur tentu kita tingkatkan ketahap selanjutnya dan akan segera memanggil pihak – pihak terkait,”singkatnya.(HR)