LSM PKP Gelar Audiensi Karena Lemahnya Pengawasan Bansos BPNT

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Korupsi, dan Pemerintahan (LSM – PKP) DPC Kabupaten Pasuruan, melakukan audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Pelaksanaan kegiatan audiensi yang dilaksanakan ini dalam rangka, mempertanyakan perihal bentuk pengawasan dalam percepatan penyaluran Bansos, karena perubahan penyaluran Bantuan Sosial yang sebelumya berbentuk Sembako/BPNT, akan tetapi sekarang berbentuk Uang Tunai, memicu beberapa persoalan dalam pengawasannya.

Dalam pelaksanaan kegiatan acara ini dihadiri oleh Ketua LSM – PKP Nur Chasan, KABID Penanganan Fakir Miskin Wahono Adji, perwakilan Kantor POS Pasuruan Rudi Agustono, dan diikuti juga beberapa jajaran anggota LSM,  yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan pada hari, Kamis (10/03/2022).

Dalam audiensi tersebut, KABID Penanganan Fakir Miskin Wahono Adji, menyampaikan bahwa setiap kegiatan penyaluran Bansos telah dilakukan sesuai amanat dari Kemensos.

“Dalam melakukan giat penyaluran Bantuan Sosial, kami melaksanakan sesuai amanat dari Kemensos, serta kami juga selalu woro woro sebelum bantuan dibagikan, untuk selanjutnya kami turun memantau ke beberapa titik lokasi KPM,” tegas Wahono Adji.

Namun dalam hal ini, apa yang sudah disampaikan berbeda dengan fakta yang ada dilapangan, karena banyak bantuan BPNT, yang dirubah berupa Uang Tunai digunakan untuk keperluan lain, tidak sesuai dengan aturan PEDUM BPNT tahun 2020.

Pada kesempatan itu, Nur Chasan menyampaikan bahwasanya, dengan adanya temuan di lapangan yang tidak sesuai aturan, ataupun instruksi dalam penggunaan Dana Bantuan Sosial tersebut, berarti pengawasan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial sangat lemah.

“Pengawasan yang dilakukan Dinas Sosial kepada PKM sangat lemah, dan dengan pengawasan yang lemah seperti ini bisa memicu oknum-oknum tidak bertanggung jawab berkesempatan mengarahkan KPM untuk belanja di toko yang disediakan bahkan harganya tidak sesuai dengan nilainya,” tegas Nur Chasan.

Tidak hanya itu, Nur Chasan juga meminta supaya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, untuk bisa memberikan tindakan tegas atau Sanksi bagi yang melanggar.

“Kami berharap agar Dinsos mampu memberikan tindakan tegas ataupun saksi terhadap pelanggar yang tidak mematuhi peraturan,” jelas Ketua LSM PKP Nur Chasan.

Selanjutnya, dengan adanya kegiatan audiensi, dan penemuan fakta yang ada di lapangan, Ketua LSM PKP Nur Chasan berharap supaya pencairan tahap dua (2) sudah dibentuk pengawasan sehingga bisa benar-benar tepat dalam penggunaan dana Bansos BPNT tersebut.(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.