LSM Tri Nusa Desak Kejari Seret Aktor Intelektual di Bali Pembongkaran Aset Perumda Bhagasasi

JAKARTA, Harnasnews – Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk mengusut tuntas dalang di balik pembongkaran aset Perumda Bhagasasi cabang Poncol Kota Bekasi.

Pria yang akrab disapa Mandor Baya ini menilai bahwa pembongkaran aset milik Pemda itu sudah jelas-jelas melanggar aturan.

“Sebab sebelumnya belum ada pengumuman terkait pembongkaran
atau aturan main lelang tender aset. Namun main bongkar-bongkar aja,” ungkap Mandor Baya kepada media, Sabtu (5/10/2024).

Padahal, kata Mandor Baya, dalam perjanjian serah terima aset Perumda Bhagasasi dari Pemkab Bekasi kepada Perumda Kota Bekasi sudah jelas bahwa rangkaian perjanjian secara utuh di saat Wali Kota Rahmat Effendi.

Mandor Baya mengungkapkan, bahwa sepengatahuan dirinya, aset Perumda Bhagasasi itu diserahkan secara utuh oleh Pemkab Bekasi kepada Pemkot Bekasi di era Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen), sebagai pihak yang ikut dalam proses akuisisi aset milik Pemkab Bekasi tersebut.

“Harusnya diserahkan secara utuh, bukan dibongkar terus diserahkan dalam keadaan terhutang kepada pihak ketiga,” ungkap Mandor Baya.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Mandor Baya mengancam bahwa LSM Tri Nusa Kota Bekasi akan terus bergerak dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dalang dibalik pembongkaran aset milik negara itu.

“Dalam waktu dekat LSM Tri Nusa Kota Bekasi akan bergerak melakukan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 9 Oktober. Dimana dalam aksinya kami mendesak penegak hukum untuk mengusut aktor intelektual dan oknum BUMD yang diduga bermain mata dengan pihak ketiga,” kata Mandor Baya.

“Sebab tidak mungkin ujug-ujug operator Beko merobohkan bangunan Perumda Bhagasasi cabang Poncol Kota Bekasi jika tak ada yang merekomendasikan atau ada perintah,” sambungnya.

Untuk itu, Mandor Baya mendesak Pemkot Bekasi jangan tingal diam dalam menyikapi kasus pembongkaran aset Perumda Bhagasasi yang berada di wilayah Pemkot Bekasi.

“Pemkot Bekasi harus cepat bergerak dan segera melakukan investigasi dan evaluasi kembali perjanjian kerja sama. Jangan sampai ada oknum yang bermain dalam pengalihan aset daerah, yang pada gilirannya merugikan keuangan negara,” tegas Mandor Baya.

Mandor juga mengendus bahwa sudah ada transaksi dalam proses penyerahan aset tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa telah ada pembayaran dengan nilai Rp 155 miliar.

“Info yang kami dapat bahwa sudah ada transaksi dari pihak Pemkot Bekasi kepada Pemkab Bekasi yang nilainya 155 miliar rupiah. Dimana tahap pertama dibayar 55 miliar rupiah, kemudian kedua 50 miliar rupiah dan tahap tiga 50 miliar rupiah. Jadi total keseluruhan 155 miliar rupiah,” jelasnya.

Sebelumnya, pembongkaran aset Perumda Tirta Bhagasasi cabang Poncol terus menuai persoalan. Sejumlah kalangan menilai ada potensi kerugian negara pada pembongkaran aset perusahaan plat merah tersebut.

Diketahui, Perumda Tirta Bhagasasi cabang Poncol merupakan termasuk aset yang diakusisi dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi. Penyerahan aset ini diatur dalam surat nomor HK.04/100/PKS/rek/2024 dan surat nomor 81 tahun 2024 pada 19 Juli 2024.

Bahwa penyerahan aset tersebut dari Pemkab Bekasi kepada Pemkot Bekasi sebagai bagian dari Penyelesaian masalah aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.