“Betul dari pemberitaan yang bersangkutan itu meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya apa? yang bersangkutan bisa berjalan bisa menyampaikan paling tidak sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir tidak terganggu komunikasinya, tentu menjadi perhatian kami,” kata Alex saat jumpa pers di Gedung Meeah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Alex menanggapi soal Lukas Enembe yang berhalangan menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit, namun dapat meresmikan langsung kantor gubernur.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara tersangka Lukas Enembe belum dilakukan penahanan oleh KPK.