M Sholeh : Ada Kejanggalan Dalam Pemanggilan Trijanto

Sebab Pihak Pelapor belum dipanggil untuk dilakukan Pemeriksaan.
“Penyidikan ini tidak Lazim, korban melaporkan pada 16 Oktober, dan pada 17 Oktober sudah ada surat Pemanggilan Penyidikan. Ini seperti Dukun, karena surat Panggilan turun dalam sehari setelah adanya Laporan, bahkan pada tanggal 17 Oktober belum ada Pemanggilan terhadap Bupati Blitar sebagai Pelapor.

Ini adalah kasus Pidana, sehingga Bupati dan saksi saksi lain juga wajib diperiksa,” terang M Sholeh.

Lebih Lanjut M Sholeh mengatakan, untuk tingkat Penyidikan mekanisme yang harus di lalui adalah Pemeriksaan Pelapor, saksi saksi ahli dan Gelar Perkara.

Namun Kedua surat Panggilan untuk Kliennya tersebut menurutnya tidak melalui tahapan semestinya. Sehingga menurutnya Perkara ini terkesan dipaksakan.

Sementara itu Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, “Seharusnya Terlapor menghadap pada hari Sabtu. Namun karena ada kendala, baru bisa memenuhi Panggilan pada hari Senin (22/10).

Pemanggilan Terlapor ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pihak Penyidik ingin mendalami keterangan dari saksi, kemudian kami sampaikan juga bahwa Penyidik sudah memanggil dan memeriksa beberapa saksi termasuk saksi Ahli, tetapi untuk Bupati Blitar sebagai Pelapor memang belum di Periksa karena masih berada di Bali,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemeritah Kabupaten Blitar melaporkan Pemilik Akun Facebook yang telah menyebarkan Berita Bohong yang memuat surat Pemanggilan dari KPK Terhadap Bupati Blitar.

Belakangan diketahui bahwa Pemilik Akun tersebut adalah Pegiat Anti Korupsi yang Cukup di Kenal Masyarakat Blitar. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.