SUMBAWA,Harnasnews – Sengketa Partai Beringin Karya (Berkarya) atas kepempinanan Muchdi Purwopranjono yang selama ini menjadi konflik di internal Partai tersebut, baik di tingkat Pusat, Propinsi hingga Kabupaten.
Hal tersebut terjadi hampir di seluruh daerah, hingga berdampak kepada mengklaim diri di posisi sebagai pengurus yang sah menurut hukum tanpa menghargai SK MENKUMHAM yang benar-benar telah diakui oleh negara, sehingga menjadi salah satu partai peserta pemilu, kini konflik kepengurusan partai Berkarya telah usai, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap gugatan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagaimana perkara nomor : 182/G.2020/PTUN.JKT.
Atas Putusan Kasasi Nomor : 119 K/TUN/2022, Maka kita sudah bisa menilai fakta hukum yang sebenarnya dan kebenaran telah menemui jalannya.
Dengan adanya putusan yang sudah inkracht, tentu sudah tidak ada lagi kubu-kubuan di Partai Berkarya, ”ujar Surahman. MD, SH, MH Selaku Praktisi Hukum NTB yang juga sebagai Pengacara yang telah ditunjuk dalam beberapa kasus Hukum Partai Berkarya ini, kepada sejumlah media.
Man Sapaan Advokat muda asal Sumbawa yang kini tengah menangani kasus Artis Nasional menyambut baik putusan kasasi ini, agar bisa menjawab sejumlah kisruh-kisruh di internal partai Berkarya karna selama ini ada keraguan beberapa kalangan baik dari kalangan pemerintah maupun kalangan non pemerintah atas keraguan soal kepengurusan sehingga terjadi Gugat menggugat di lembaga peradilan umum maupun peradilan di Mahkamah Partai sendiri.
Seperti saat ini kasus Hukum yang terjadi di Kabupaten Sumbawa antara saudara Hasanuddin SE selaku Penggugat dengan melawan Ketua dan Sekretaris DPP Partai Berkarya, Ketua dan Sekretaris DPW NTB serta Ketua DPD Kabupaten Sumbawa dengan kepengurusan Muchdi PR sebagai Para Tergugat, hal ini juga telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa pada bulan lalu dengan menolak seluruh Gugatan saudara Hasanuddin SE, kendati demikian atas kurang puasnya pihak Hasanuddin melalui kuasa hukumnya melakukan upaya Kasasi dan sempat melakukan tahapan Hearing di DPRD Sumbawa, yang mana membuat kalangkabut Lembaga Legislatif tersebut dengan pandangan hukum yang sangat keliru, sehingga DPRD harus melakukan koordinasi ke beberapa tempat mulai dari Biro Hukum Pemprov NTB hingga Kantor Menkumham.
Atas dasar kurangnya pemahaman hukum dari saudara Hasanuddin, kini ia harus legowo menerima apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung bahwa kepengurusan yang sah menurut hukum adalah kepengurusan dibawah kepemimpinan Muchdi PR. Bukan kepengurusan yang diagung-angungkan oleh saudara Hasanuddin ke publik selama ini.
Untuk itu kita harus mengakui bahwa saudara Muhammad Tayib alias Rambo merupakan Ketua DPD Kabupaten Sumbawa yang sah menurut hukum karna berada di kubuh Muchdi PR berdasarkan SK MENKUMHAM yang saat ini telah diakui keabsahannya oleh Mahkamah Agung melaui putusan dalam perkara nomor : 119 K/TUN/2022 pangkasnya.
Untuk itu kami minta kepada Ketua DPRD Sumbawa untuk melanjutkan proses PAW terhadap saudara Hasanuddin SE, dengan diganti kepada saudara Muhammad Tayib sebagaimana rekondasi KPU Sumbawa.(Her)