MA Perberat Hukuman Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

“Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya,” kata Andi Samsan, dilansir dari republika.

Andi Samsan menambahkan, putusan MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (2/6) pekan lalu. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota masing-masing Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.

Dalam perkara ini, Wahyu terbukti menerima suap Rp 900 juta. Uang itu dia diberikan guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Dia juga terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap tersebut terkait proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.