Mabes Polri Diminta Buka Kembali Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Ruko Cibinong
BOGOR, Harnasnews – Rusmaidi (73) Warga Jl Percetakan Negara II No 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat selaku pemilik Ruko Cibinong Indah Nanggewer Bogor, merupakan korban permainan mafia tanah.
Dirinya mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut dan membuka kembali laporannya dengan bukti laporan No TBL/678/IX/2017.Bareskrim tertanggal 30 September 2017 yang ditandatangani IPTU Erikson Siregar.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan atas barang tak bergerak dan atau memberikan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 286 KUHP, dengan waktu kejadian sebelum bulan Maret 2016 waktu itu.
Selanjutnya pada hari Rabu 1 Maret 2023 kemarin,Rusmaidi melaporkan Notaris Fernanda Fabiola SH.M.Kn kepada Ketua Majelis Pengawasan Notaris Daerah Kabupaten Bogor, karena diduga melakukan pelanggaran kode Notaris.
Fernanda Fabiola dilaporkan karena diduga telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) Nomor 10/2017 tgl 16 Agustus 2017, No. 11/2017, No. 12/2017 dan No.13/2017 yang diajukan oleh William Kalip sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli.
Hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Mutlak yang dibuat William Kalip yang ditandatangani oleh Pelapor dalam hal ini Surat Kuasa Mutlak yang sejatinya tidak dapat dijadikan bahan untuk mengajukan pembuatan Akta Jual Beli karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.