Mabes Polri Diminta Buka Kembali Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Ruko Cibinong
Sebagaimana Instruksi Mendagri Non B. Nomor 14 tahun 1982 dan Pasal 39 huruf d Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.PPAT dilarang membuat Akta apabila salah satu pihak atau para pihak Bertindak atas Surat Kuasa Mutlak yang bertentangan dengan Instruksi Mendagri No 14 th 1982 dan PP No 24 tahun 1997.
“Anehnya walaupun telah dilaporkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan Surat Bukti laporan No 184793/ 2017 tanggal 3 Oktober 2017 diterima oleh Gusyaman,” ujar Rusmaidi baru-baru ini.
Namun proses balik nama oleh Kantor BPN jalan terus tidak mengindahkan Instruksi Mendagri No 14 tahun 1982 dan PP No 24 tahun 1997.
Terkait dengan dirinya yang telah menjadi korban mafia tanah tersebut, Rusmaidi mengharapkan Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Prof Mahfud dapat membantu mengusut kasus ini.
“Kami sebagai rakyat kecil selama ini jadi bulan bulanan oknum pengusaha diduga dibantu oknum pejabat,” ujarnya. (Dod)