JAKARTA, Harnasnews – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menertibkan kepemilikan dan penggunaan senjata airsoft gun untuk memastikan keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Pemilu 2024, melalui legalitas surat perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata ke polda setempat.
“Kami berusaha mencegah, agar pemilu ini berjalan dengan aman, lancar, dan tidak ada penyalahgunaan airsoft gun saat kampanye maupun ketika hari pemungutan suara,” kata anggota Direktorat Keamanan Negara Badan Intelijen dan Keamanan (Kamneg Baintelkam) Mabes Polri Iptu Azwar Nur di Jakarta, Selasa.
Azwar mengatakan tidak menutup kemungkinan senjata airsoft gun disalahgunakan oleh oknum-oknum saat berlangsungnya kegiatan kampanye, atau bahkan digunakan untuk mengancam sesama caleg karena tidak puas dengan hasil pemungutan suara.
“Kami menjaga, mencegah, takutnya apabila nanti ada kegiatan kampanye, atau ada yang membawa airsoft gun ke tempat kampanye, dan mengancam sesama caleg,” ujarnya, dilansir dari antara.
Penggunaan senjata airsoft gun menurut Azwar menjadi perhatian serius Mabes Polri lantaran banyak kasus penyalahgunaan senjata tersebut untuk tindakan penganiayaan, pemerasan, pencurian, pengancaman, dan perampokan.