Mahfud: Kasus Asabri tidak Boleh Bergeser ke Perdata

JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri harus tetap dituntaskan dengan jalan pemidanaan. Jangan sampai kasus yang merugikan keuangan negara Rp 23,7 triliun itu bergeser ke ranah perdata.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (15/3). Keduanya membicarakan banyak hal. Salah satunya perkembangan pengungkapan dan penyidikan kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Mahfud menilai penanganan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di Asabri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah sesuai di jalur hukum. Namun, menurutnya ada dorongan kasus megakorupsi dana pensiunan tentara dan polisi itu diselesaikan dengan mekanisme perdata.

“Menyangkut kasus Asabri, ada memang upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana. Agar itu diselesaikan secara perdata. Tapi, tadi setelah diskusi (dengan Jaksa Agung Burhanuddin), itu adalah tindak pidana korupsi. Sehingga tidak boleh bergeser,” kata Mahfud, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Mahfud tak membeberkan pihak yang mendorong penuntasan cara perdata itu. Ia meyakinkan Jampdisus agar tetap mendorong pemidanaan dalam kasus tersebut. “Masalah korupsi Asabri itu, tetap harus diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun Kejaksaan Agung dengan pidana korupsi,” ujar Mahfud.

Ia mengakui kemungkinan ada irisan kasus perdata di luar jalur pidana. Akan tetapi, paling utama tetap mengacu pada konstruksi pidana korupsi.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.