“Kemarin ada berita di Balikpapan, katanya Kemenko Polhukam undang Bawaslu, undang KPU untuk mendiskusikan isu penundaan Pemilu. Ya, itu kita batalkan, karena itu akan menimbulkan isu liar seakan-akan kita mengagendakan, padahal sebenarnya kita mau menjelaskan kepada masyarakat bahwa agenda pemerintah tetap,” jelas Menko Polhukam.
Kepada media, Mahfud menjelaskan di dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat, berbeda saat dulu zaman Orde Baru, di mana partai politik, LSM tidak boleh bicara.
“Ini negara demokrasi, dulu zaman Orde Baru kan partai politik tidak boleh bicara, LSM juga tidak boleh bicara, pokoknya dulu semua ditegur. Sekarang bicaralah,” tegas Mahfud.
Namun demikian, lanjut Mahfud, pemerintah akan bekerja secara profesional, dan tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk Pemilu Presiden, Wapres, legislatif dan Pilkada serentak.(qq)