Mahkamah Partai Golkar Putuskan Musda X di Kabupaten Bekasi Segera Digelar

Jabatan Eka Supria Atmaja Mulai Digoyang

KABUPATEN BEKASI,Harnasnews.com – Gerakan mosi tidak percaya dari 15 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar terhadap Ketua DPD II Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja mendapat jawaban dari Mahkamah Partai Golkar.

Mahkamah Partai Golkar pun mengeluarkan surat bernomor B.63/MP-GOLKAR/IX/2020
perihal merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda X DPD Partai Golkar Bekasi tahun 2020. Yang di tujukan kepada ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.

“Kami PK Golkar Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih pada DPP Partai Golkar yang sudah merespon surat kami,” kata perwakilan PK Golkar, Muhammad Zainal Mutaqin, dalam keterangan persnya, Jumat (2/10/2020)..

Terbitnya surat dari Mahkamah Partai, kata perwakilan PK merupakan keputusan final dari DPP Partai Golkar terhadap polemik di Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

“Surat Mahkamah Partai dari DPP itu sudah final dan mengintruksikan Pengurus Jawa Barat agar segera menjadwalkan Musda di Kabupaten Bekasi,” kata pria yang akrab dengan sebutan H.jojo ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.