MATARAM, Harnasnews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Mataram diketuai Muchlasuddin SH MH didampingi hakim anggota Irlina SH MH dan Fadhli Handra SH MKn, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Selasa (25/06/2024) yang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Hermanto SH, kedua Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, hakim menjatuhkan putusan (Vonis) pidana terhadap dua orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pembangunan UPT Puskesmas Ropang Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2019, masing-masing divonis pidana berbeda (Bervariasi).
Sesuai dengan informasi yang kami terima dari Tim JPU dari Mataram ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, bahwa Majelis Hakim dalam amar putusan pidananya menyatakan Terdakwa 1. Junaidin SE dan Terdakwa 2 M.Zulfikar Azmi ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Junaidin S.E. dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Terdakwa II. M. Zulfikar Azmi, S.T., dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan; dan Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Terdakwa II. M. Zulfikar Azmi ST untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 926.924.217,83.- (sembilan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah koma delapan puluh tiga sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dibayarkan oleh Jaksa ke Kas Negara/Kas Daerah, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa conform JPU, serta dibebani
Membayar Biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,-
Bahwa terhadap putusan tersebut, JPU maupun para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir kata Zanuar Irkham SH, dimana
sebelumnya para terdakwa dituntut dengan amar tuntutan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa I. JUNAIDIN, S.E. Bin H. UMAR dan Terdakwa II. M. ZULFIKAR AZMI, S.T., Bin H. YUSUF EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. JUNAIDIN, S.E. Bin H. UMAR dan Terdakwa II. M. ZULFIKAR AZMI, S.T., Bin H. YUSUF EFENDI dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) tahun kurungan;
4. Menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 926.924.217,83.- (sembilan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah koma delapan puluh tiga sen) Subsidair 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara;
5. Menyatakan barang bukti sesuai surat tuntutan;
6. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.(Herman)