Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan-pelabuhan dan hasil pertemuan MAKI dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2022 terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta, untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.
“Pada Tanggal 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima di Serang, Minggu.
Adapun materi yang dilaporkan, kata Boyamin, adanya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun.
Menurutnya, dugaan pemerasan/pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir ( PT. SQKSS). Dugaan Penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut, semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai bea cukai tersebut dipenuhi oleh perusahaan.
“Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram dan oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis,” kata Boyamin.
Dikutip dari antara, ia mengatakan, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan atau pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi COVID-19 .