Koordinator MAKI Bonyamin Saiman ketika dihubungi di Semarang, Minggu, mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan permohonan praperadilan atas perkara itu di Pengadilan Negeri Semarang beberapa waktu lalu.
“Kami menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan karena memang belum ada proses hukum atas perkara tersebut,” katanya
Oleh karena itu, kata dia, MAKI akan membuat laporan resmi tentang perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Setelah laporan resmi nanti kami kawal. Kalau tidak diproses, maka akan digugat praperadilan lagi,” katanya.
Menurut dia, kasus dugaan calo penerimaan Bintara Polri tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui sidang kode etik saja.
Ia menegaskan kelima oknum polisi tersebut harus diproses pidana.
“Yang melanggar hukum harus bertanggung jawab secara hukum agar di kemudian hari tidak terulang,” katanya, dilansir dari antara.