Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan surat permohonan tersebut dikirimkan secara daring melalui surat elektronik ke situs Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Juga diberikan kepada Jubir KPK, akun Dumas KPK,” kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dilansir dari antara, Boyamin menerangkan, kehadiran Firli nantinya dapat dimaknai sebagai proses islah (penyatuan kembali) dan berdamai sebagai insan aparat negara pemberantasan korupsi yang selanjutnya bisa bersinergi dalam pemberantasan korupsi ke depannya.
Dalam surat tersebut, Boyamin juga menyampaikan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK sebelumnya telah membuat 44 orang eks pegawai KPK berpindah ke Mabes Polri.
“Diakui atau tidak, suka atau tidak suka, telah menimbulkan jurang pemisah antara Pimpinan KPK dengan 44 orang tersebut, sehingga diperlukan kebesaran jiwa untuk islah atau berdamai kembali,” kata Boyamin.