SURABAYA,Harnasnews.com – Polsek Kenjeran amankan seorang pria bernama Ahmad Khalifi Azis (41), Setelah pelaku dipermak Warga sebelum diamankan Polisi, penyebabnya pelaku diketahui mencuri kotak amal Mushola Fatonah Sami’ di Jalan Kedungmangu Kec. Kenjeran Surabaya, pada hari Senin (14/10/2019).
Pria asal Tanjung Tengah Ds. Tanjung Kec. Pademawu Kab. Pamekasan Madura ini dihakimi Warga Kedungmangu Surabaya, lantaran warga geram ketika pelaku tertangkap basah mencuri ditempat ibadah warga sekitar sekitar pukul 08.00 Wib.
Kapolsek Kenjeran, Kompol H. Cipto, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Endri Subandrio, S.H., membenarkan adanya penangkapan maling kotak amal yang ditangkap dan dihakimi warga Kedungmangu.
Iptu Endri menjelaskan, kejadian ini begitu cepat mas, beruntung petugas Polsek Kenjeran segera mendatangi lokasi kejadian dan sesegera mungkin membawa pelaku ke Mapolsek Kenjeran Surabaya, bermula dari laporan salah satu warga sekitar ke Polsek Kenjeran.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas meresponnya dengan cepat diantaranya, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menenangkan warga dan membawa pelaku untuk diproses hukum sesuai kesalahannya,” tandas Endri.
Ketika dilokasi petugas segera menenangkan warga sekitar saat diketahui sedang menghakimi pelaku, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan petugas secepatnya membawa pelaku berikut barang buktinya ke Mapolsek Kenjeran Surabaya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan petugas, pelaku mengakui jika dirinya berkeliling di mushola – mushola mencari sasaran yang ada uang kotak amalnya, ketika situasi seputaran terlihat sepi, tersangka masuk kedalam Mushola dan mengambil uang dengan cara merusak gembok kotak amal terlebih dahulu, disamping itu pelaku ternyata sudah menyiapkan alat pemotong kaca yang dibawanya dari rumah, diduga digunakan untuk memotong kaca kotak amal apabila kotak amalnya terbuat dari kaca,”
Ditambahkannya, Pelaku juga mengaku jika aksi pencurian sebelumnya juga pernah dilakukan dan aksinya berjalan mulus berhasil membawa uang jarahan dari kotak Amal Mushola di Jalan Sidotopo Kapasan Surabaya.
Dari tangan pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, (satu) buah Tang warna merah, (satu) buah Gembok, (satu) buah Kotak amal warna abu2 bahan plat besi bertuliskan “Langgar Fatonah Jami'”, ( satu) unit Sepeda motor Honda CB 150 R warna putih No Pol * M 2704 CA*, (satu) alat pemotong kaca, (satu) obeng tangkai warna hijau serta uang tunai sebesar Rp 822.000,-(Delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Akibat perbuatannya, ” pelaku dapat kami jerat sebagaimana yang dimaksud sesuai Pasal Pasal 363 (1) ke 5 KUHP tentang pencurian terencana,” pungkasnya. (Kri)