SUMBAWA,Harnasnews – Manager (Muslim) dan Bendahara ( Heri Efendi ) Bumdes “Sabalong” Desa Lape Diperiksa Jaksa. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Ketua LSM Hayati Iyeng Gunawan beberapa waktu lalo.
Usai diperiksa jaksa manager Bumdes Sabalong Desa Lape Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa kepada media ini menerangkan bahwa jumlah anggaran yang dikelola oleh Bumdes berkisar Rp 400 juta lebih. Namun seiring berjalannya waktu ada sekitar Rp 189 juta terjadi kesalahan administrasi.
“Ada persoalan administrasi. Oleh sebab itu maka kami berdua bertanggungjawab untuk mengganti anggaran teesebut,”ungkapnya.
Selain itu juga lanjut muslim ada beberapa masyarakat juga yang belum mengembalikannya. Sehingga ada beberapa kekeliruan yang kami lakukan bersama bendahara.
“Ada kekeliruan administrasi sehingga kita yang harus bertanggungjawab dan sudah dibuat Surat Perjanjian Pengembalian Hutang (SP2H),”tukasnya.
Tambahnya, dalam surat tersebut kami siap untuk mengembalikannya dengan cara mencicil enam bulan sekali.
“Dengan cara mencicil enam bulan sekali. Dimana manager Rp 60 juta setiap enam bulan harus membayar Rp 11.500.000 sedangkan bendahara Rp 129 juta harus membayar Rp 15.000.000 dalam enam bulan,”timpalnya.
Sambungnya terkait dengan adanya nama ganda dalam peminjaman uang bumdes oleh masyarakat yang dituding oleh LSM Hakiki itu tidak benar.
“Tidak ada nama ganda. Dalam penyaluran uang yang dipinjam oleh masyarakat itu tidak ada data ganda atau dobel,”imbuhnya.
Ditempat yang sama Bendahara Bumdes “Sabalong” Desa Lape Heri Efendi mengungkapkan jika dalam persoalan tersebut terjadi karena ada ketidaktahuannya dalam hal administrasi.
“Ketika masyarakat membayar kami jarang mencatatnya. Karena setelah mereka mendatang membayar mereka minjam lagi dengan angka yang lebih banyak lagi. Sehingga kami lupa memasukannya,”singkatnya.
Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH membenarkan tentang adanya pemeriksaan tersebut.
“Iya benar. Sudah empat orang yang dimintai keterangannya. Mereka adalah Kades Joni Ardiansyah, Ketua BPD Syarafuddin, Manager Bumdes Muslim dan Bendahara Bumdes Heri Efendi,”ujarnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat juga seluruh pihak akan dimintai keterangannya termasuk pengawas bumdes baik yang ada di Desa maupun Kabupaten,”imbuhnya.
Sebagai informasi Ketua LSM Hakiki Iying Gunawan melaporkan tentang adanya Dugaan Korupsi Bumdes “Sabalong” Desa Lape dengan nilai ratusan juta rupiah ke kantor Kejaksaan Sumbawa.
Kepada media ini mengatakan pada minggu lalu dirinya mengaku telah melaporkan tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh manager Bumdes “Sabalong” Desa Lape Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa – NTB.
“Yang kami laporkan adalah Manager dan Bendahara,”ungkap Iying Gunawan belum lama ini.
Dirinya berharap agar persoalan ini bisa diungkap oleh Kejaksaan Negeri. Sehingga kasus yang ia laporkan bisa terang benderang dan hukum sebagai panglima harus ditegakan dengan benar.
“Hukum adalah panglima. Dan kejaksaan harus membuka kasus agar semuanya menjadi terang benderang,”pintanya.(HR)