MATARAM, Harnasnews – Kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan kades sempe kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, M Ali Salad telah memasuki babak baru. Sidang yang di gelar di pengadilan tindak pidana korupsi Mataram pada hari Jumat 5 Agustus 2022 merupakan sidang perdana yakni pembacaan dakwaan.
Dalam sidang tersebut selaku ketua majelis hakim Sidang yang di pimpin oleh Ketua majelis hakim Mukhlassuddin, S.H.,M.H, dan hakim anggota Glorious Anggundoro, S.H dan Fadhli Hanra, S.H., M.Kn. sedangkan jaksa dalam sidang tersbut Nissa Jumila Maharani,SH.
M Ali Salad yang di dampingi oleh dua kantor hukum yakni Jimmo Law Office yang beralamat di Mataram dan Samawa Law Office yang beralamat di Sumbawa Besar, mendampingi dengan serius kasus yang menimpa mantan kades tersebut. Hal ini disampaikan oleh S. Ariadi SH selaku ketua tim Penasihat Hukum M Ali Salad
“bahwasanya sidang ini merupakan sidang awal atau mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum” tegas dia. Hal senada juga di sampaikan oleh salah satu kuasa hukum yakni Endra Syaifuddin, S.H.,M.H bahwa sidang ini baru permulaan dan kami sudah mendengar penuntut umum ibu Nissa Junilla Maharani, S.H saat membaca dakwaan sekitar 20 menit, kata dia.