Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol saat menggelar konferensi pers di Gorontalo, Selasa mengatakan RT merupakan salah satu dari tiga tersangka kepemilikan narkoba.
Ia mengungkapkan, jika polisi menyita barang bukti tiga paket kecil narkoba dan beberapa buah plastik bekas.
“Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dan iya silahkan tanya kepada yang bersangkutan. Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang – undang yang berlaku,” tegas Kapolda.
Kapolda belum menjelaskan secara jelas kronologi penangkapan RT bersama dua tersangka lainnya. Namun Kapolda menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran, akan di tindak dengan undang-undang yang berlaku.