Mantan PPK Yofi Okatrza Akui Terima Fee Rp30 Miliar

SEMARANG, Harnasnews – Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, mengakui menerima suap sebesar Rp30 miliar yang merupakan fee dari sejumlah pelaksana proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Total Rp30 miliar dari total 32 paket pekerjaan,” kata Yofi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Pengakuan terdakwa tersebut sekaligus membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima fee Rp55,6 miliar dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku pemberian fee tersebut tidak hanya salam bentuk uang tunai, namun juga emas batangan dan deposito.

Ia menyebut pemberian fee dalam bentuk emas batangan dan deposito tersebut merupakan ide dari Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang merupakan salah satu kontraktor di proyek DJKA.

Leave A Reply

Your email address will not be published.