“Ide Dion agar dananya berkembang,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut, dilansir dari antara.
Dalam keterangannya, terdakwa juga mengakui mengatur tentang ploting kontraktor yang akan dimenangkan dalam berbagai proyek perkeretaapian tersebut.
Ia menuturkan seluruh plotingan pemenang proyek berasal dari arahan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah pada periode itu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, telah menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. (sls)