KABUPATEN KEDIRI, Harnasnews – Menjamurnya tempat hiburan malam di Kabupaten Kediri yang diduga tak berizin dinilai bukan hanya berdampak negatif bagi masyarakat sekitar, namun juga merugikan penerimaan keuangan daerah.
Harnasnews mencoba mengkonfirmasi mengenai tindakan apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dan sejauh mana dalam menertibkan karaoke ilegal di Kabupaten Kediri, namun sayangnya pihak Satpol PP seolah bungkam.
Sementara itu, salah satu Kasi yang diketahui bernama Riswandi memberikan pernyataannya terkait dengan tindakan yang sudah dilakukan oleh Satpol PP dalam menertibkan karaoke ilegal tersebut.
Pihaknya mengakui bahwasannya bisnis karaoke yang berizin di Kabupaten Kediri tergolong masih sedikit. Oleh karenanya Satpol PP saat ini tengah melakukan pembinaan.
“Kemudian untuk tempat karaoke yang belum berizin diberikan pengawasan dengan memberikan pengertian dan pemahaman terkait perizinan tempat hiburan,” jelas Riswandi kepada Harnasnews, Selasa (15/11/2022) .
Penertiban yang dilakukan masih berupa berita acara dan pembinaan atau tindakan yang masih prematur. Belum ada sanksi hingga tahapan penutupan usaha karaoke ilegal.
Terkait dengan berapa besaran kerugian pajak yang seharusnya diterima dari tempat hiburan tersebut, namun sayangnya pihak kepala Bappeda Kabupaten Kediri tidak bisa menemui. Padahal, sebelumya telah berjanji akan memberikan penjelasan kepada Harnasnews.
Menanggapi maraknya tempat hiburan ilegal, Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) Usman Priyanto mengatakan agar Pemkab Kediri menegdepankan kultur masyarakat Kediri yang religius.