JAKARTA, Harnasnews – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming disesak untuk mundur dari jabatannya pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Desakan mundur itu disampaikan Wakil Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Lutfi Hakim. Bahkan dirinya mengingatkan Maming agar tidak berlindung di balik nama besar PBNU.
“Maming sebagai Bendum harus gentle mundur untuk bertanggung jawab menghadapi permasalahannya. Jangan malah terkesan berlindung di bawah nama besar PBNU,” kata Lutfi dalam keterangan pers, kemarin.
Lutfi pun menyayangkan sikap PBNU yang berencana memberikan bantuan hukum terhadap Maming. Menurut dia, upaya itu mencederai visi NU untuk merawat jagad dan membangun peradaban.
“Status Maming sebagai tersangka tidak ada sangkut pautnya dengan NU. Demi marwah NU, jangan tarik organisasi luhur yang besar ini untuk menjadi bumper bagi kesalahan Maming,” ucapnya.
Imam besar FBR itu lantas meminta PBNU meminta maaf kepada Nahdiliyin. Sebab, mereka seolah terseret kasus ini.
Padahal perkara dugaan korupsi yang menjerat Maming dilakukan yang bersangkutan sebagai seorang individu dan sebelum menjadi pengurus di PBNU.
“Membela tersangka kasus korupsi, seolah sama saja dengan mencoba menormalisasi kesalahan yang dilakukan, secara bersamaan itu sama saja menghancurkan jagat dan memundurkan peradaban,” ujar Lutfi.
Sebelumnya, Maming diduga telah menjadi tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Melansir laman cnn Indonesia, status hukum Maming diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.
Merespons hal ini, Maming mengklaim dirinya sedang dikriminalisasi. Ia pun menyebut-nyebut ada mafia hukum.
“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban,” ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, Selasa (21/6).
KPK pun membantah. Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya bekerja berdasarkan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku.