Marketing Perumahan Di Depok Bantah Tudingan Pembangunan Salahi Aturan
Padahal, kata Nurdin, masalah di Kali Pesanggrahan banyak yang lebih besar ketimbang berbicara soal pelanggaran GSS yang dituduhkan oleh sejumlah LSM.
“Jika mau peduli dengan persoalan kali atau aliran sungai, seharusnya menyikapi persoalan yang lebih besar yang dampaknya memang sangat serius bagi masyarakat. Sebab kami melihat terkait izin yang dilakukan oleh perumahan sudah tidak masalah,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Nurdin, jika mau mempermasalahkan justru seharusnya kepada Pemkot Depok. Namun tentunya izin itu keluar sudah sesuai dengan dokumen pendukung.
Sementara itu, Muhamad Taufik, selaku marketing pembangunan perumahan di lingkungan RT 001/06 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok membantah segala tudingan bahwa pihaknya telah menyalahi aturan.
Menurut dia, proses pembangunan perumahan telah melewati proses perizinan dari pihak-pihak yang terkait dengan berbagai rangkaian dari tingkat dasar hingga pusat.
“Izin pemanfaatan lahan tersebut secara administratif sudah diketahui dan diterima oleh pejabat setempat. Tentunya kami selaku pihak pengelola pembangunan perumahan senantiasa mematuhi serta menghormati peraturan yang ada di masyarakat terutama di lingkungan warga perumahan,” katanya.
Selain itu, pihaknya senantiasa terus berkontribusi dalam setiap kegiatan di lingkungan masyarakat untuk kemajuan lingkungan. “Peran aktif tersebut kami realisasikan di antaranya, bantuan dalam bidang olahraga, maupun bantuan untuk kegiatan sosial bagi masyarakat di sekitar lingkungan perumahan,” pungkasnya. (Syaugy)