Marsudi “Kolor Ijo” Warga Betro, Kecamatan Gempol Ditangkap Warga

Pasuruan, Harnasnews.com – Marsudi si “kolor ijo” warga Dusun Betro Wonosunyo harus berurusan dengan pihak kepolisian lagi lantaran perbuatan bejatnya mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Kolor Ijo Marsudi awal melakukan aksi bejatnya di dalam rumahnya, ketika korban bermain di depan rumah pelaku kemudian pelaku memanggil korban dengan iming iming di beri uang untuk beli jajan akan tetapi korban malah disuruh masuk rumah untuk diperlihatkan video porno.

Dengan birahi yang sudah di ubun ubun akhirnya terjadi perbuatan bejat tersebut dan merasa aksinya mudah, pelaku berkali kali gerayangi tubuh korban AN yang masih berusia sekitar 12 tahun tersebut.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka sebanyak 8 kali sampai akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban,” ujar kapolres AKBP Rizal Martomo kepada awak media harnasnews.com. pada hari Kamis (22/08/2019).

Pria yang bekerja serabutan itu pun akhirnya hanya bisa tertunduk malu ketika unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan menangkapnya, setelah mendapatkan laporan dari ibu korban pada tanggal 13 agustus 2019 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(por/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.