Masa PPKM Darurat, Perpanjangan SIM Dapat Dispensasi
KOTA BEKASI,Harnasnews.com – Dirlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan surat edaran tentang dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Polda Metro Jaya.
Dispensasi untuk pengurusan perpanjangan SIM tersebut berdasarkan surat Kakorlantas Mabes Polri dengan nomor Mengacu TR Korlantas No: ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali dalam mendukung PPKM Darurat yang mulai berlaku selama 14 hari dari mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Kota Bekasi melalui Pemerintah Kota Bekasi juga Ikuti kebijakan pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat melalui Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.
“Ya kita berikan dispensasi kepada masyarakat Kota Bekasi agar tidak buru-buru mengurus perpanjangan SIM selama PPKM darurat di Kota Bekasi,” ujar Kanitregident Polres Metro Bekasi Kota AKP Ririn, Sabtu (3/07).