Masih Belum Dibayar, Para Vendor Warning Pemkot Bekasi Terkait Izin Pengelolaan Pasar Baru Jatiasih

PT MSA belum melakukan sisa pembayaran jasa konstruksi kepada vendor, sub kontraktor dan supplier nilai seluruhnya mencapai Rp10 miliar.

“Masih terdapat beberapa pekerjaan jasa konstruksi yang telah kami kerjakan tetapi belum dimasukkan commisioning test bersama dengan PT MSA dan PT Surya Saura Mandiri selaku mitra kerja sama,” kata dia.

“Kami menghimbau secara tegas dan mengingatkan kepada pemerintah kota Bekasi agar dapat menjawab ulang pemberian SLF Pasar Baru Jatiasih kepada PT MSA menurut kami sebagai pelaku jasa konstruksi perbuatan pejabat pemerintah kota Bekasi tersebut mengandung cacat administrasi keteknikan dan memiliki pertanggungjawaban secara pidana,” sambung Ria.

Perusahaan tersebut juga diduga belum memberikan keuntungan kepada investor yang ada dan berjumlah 8 orang dengan nilai total Rp8,7 miliar.

Berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Kota Bekasi belum memproses Hak Pemakaian Tempat Dasaran (HPTD) sebelum ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bale Bandung dan juga PT MSA harus menyelesaikan permasalahan hukum yang terkait dengan jasa konstruksi dan penyelesaian hutang kredit terhadap pihak-pihak terkait.

“Apabila PT MSA telah melakukan pembayaran atas tagihan pekerjaan jasa konstruksi yang kami lakukan, beberapa vendor akan melaksanakan kewajiban hukum lainnya berupa penyerahan dokumen-dokumen berita acara, sertifikat garansi material dan lainnya,” ucap dia.

Ria menegaskan bahwa PT MSA belum membayar vendor, subkontraktor, dan supplier hingga detik ini. Padahal, perusahaan tersebut semestinya membayar pada 27 Juli 2023, akan tetapi diduga PT MSA sengaja gagal bayar sesuai minute of meeting pada 6 Juli 2023.

Pemerintah Kota Bekasi disarankan untuk melakukan audit konstruksi secara menyeluruh terhadap Pasar Baru Jatiasih setelah revitalisasi sebelum memberikan hak pengelolaan kepada pasar itu.

“Selama audit konstruksi agar segala perbuatan hukum PT MSA di Pasar Baru Jatiasih ditangguhkan, termasuk penangguhan Sertifikat Laik Fungsi konstruksi Pasar Baru Jatiasih yang sarat maladministrasi,” demikian kata dia.

“Bila ada berita acara serah pertama terima patut diduga ada keterangan palsu, dan bila surat pernyataan PT MSA akan melakukan penyelesaian di kemudian hari maka patut diduga ada kongkalikong yang sangat merugikan pedagang karena dengan demikian bangunan Pasar Baru Jatiasih tidak layak fungsi. Bila terjadi sesuatu apakah Pemkot Bekasi mau bertanggung jawab?” tutup Ria. (Sy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.