SUMBAWA, Harnasnews – Meski pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Sumbawa belum dapat menetapkan calon tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa AA. Putu Juniarthana Putra, SH kepada media ini, Kamis (15/6) kemarin, mengemukakan jika dalam kasus RSUD Sumbawa pihaknya belum bisa menentukan tersangka. Karena masih dalam pendalaman.
“Setelah dilakukan pertemuan intern pada Rabu (14/6) lalu kami belum dapat menentukan tersangka dalam kasus RSUD ini. Karena masih dilakukan pendalaman,” ungkapnya.
Menurutnya, Kejaksaan juga akan memanggil pihak lain dalam kasus tersebut. Karena dari keterangan saksi yang telah dimintai keterangannya menyebutkan ada 16 orang yang telah melakukan transfer ke dirinya melalui bank mandiri.
“Sementara kita baru memanggil enam orang. Dan 10 orang lagi kita akan jadwalkan pemanggikannya dalam waktu dekat,” papar Bli Agung.
Lanjutnya, memang sekitar ada Rp 2 miliar dana yang diterima oleh oleh saksi yang sudah diperiksa yang ditransfer melalui rekening pribadinya. Dan ini yang akan kita teliti lagi.
“Sekitar Rp 2 miliar yang telah ditransfer oleh pihak ketiga kepada saksi yang telah kita periksa. Dan ini sedang kita teliti lagi. Rp 2 miliar itu berdasarkan perhitungan kita dari Kejaksaan,” bebernya.
Agung menambahkan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus RSUD tersebut agar lebih akurat.
“Yang jelas saat ini kita belum bisa menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Karena masih ada pihak lagi yang perlu kita panggil dalam kasus RSUD tersebut,” jelasnya.
Agung berharap kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk kooperatif dalam kasus RSUD tersebut.
Diketahui kasus dugaan korupsi RSUD Sumbawa mulai bergulir sejak adanya laporan yang masuk kekantor Kejaksaan sejak 2022 lalu.
Kasus tersebut saat ini sudah dalam penyidikan. Selain itu juga dalam kasus tersebut sudah ada belasan orang yang telah diperiksa dan dimintai keteranganya oleh penyidik. (HR)