Masih Terpampangnya Foto Tri Adhianto Sebagai Walikota Menuai Komentar Berbagai Pihak
KOTA BEKASI, Harnasnews.com –
Berakhirnya masa jabatan Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi pada tanggal 20 September 2023 belum dibarengi penurunan segala bentuk gambar dan alat peraga informasi di berbagai lokasi seperti kantor Kecamatan, Kelurahan Dinas dan lainnya.
Seperti yang tampak di kantor kecamatan Mustikanya, gambar Tri Adhianto masih terpampang di area kantor Kecamatan dan kelurahan Mustikanya. Hal ini dikeluhkan salah satu warga kecamatan Mustikajaya, Farhan Ismawan kepada Harnasnews pada Jumat (22/09/23).
“Masih adanya spanduk Tri Adianto di beberapa kantor camat dan lurah, padahal beliau sudah tidak menjabat. hal ini bukti bahwa adanya ketidak netralan jelang pemilu 2024, apalagi kegiatan itu di 12 kecamatan,” kata Farhan
Ia mengeluhkan bahwa kegiatan Dinas Sosial Kota Bekasi yang enggan mengganti spanduk bergambar Tri Adhianto yang masih banyak beredar.
“Seharusnya dinsos mengganti spanduk itu jika mengakui PJ walikota Raden Gani Muhamad menggantikan Tri adhianto,” imbuhnya..
Agar menjadi perhatian bersama, bahwa Sepanduk /Baliho dan foto pigura di seluruh perkantoran yang mencantumkan gambar Tri Ardianto dan masih mengatasnamakan Walikota Bekasi yang di pasang di kantor pemerintah seperti Pemerintah Kota, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, Kantor Dinas, BUMD, RSUD serta Kantor RT RW, Posyandu dan lainnya harap segera di tertibkan, mengingat yang bersangkutan sudah bukan lagi Walikota Bekasi Terhitung 20 September 2023.
“Mari kita bangun kembali Kota Bekasi yg kita cintai dimulai dari Komitmen menjaga Heterogenitas yg menjunjung tinggi nilai nilai persatuan dan kesatuan bukan kepentingan kelompok tertentu,” kata Farhan menambahkan.
Senada dengan Farhan Ismawan, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menuturkan bahwa jika foto Tri Adhianto tidak segera diturunkan dapat memicu perspektif negatif kepada Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad yang dianggap tidak netral. Padahal salah satu tugas penting Pj Wali Kota Bekasi adalah menciptakan kondisi Pemilu atau Pilkada yang kondusif.
“Seharusnya segala gambar dan alat peraga informasi yang ada dilingkungan pemerintahan Kota Bekasi sudah diturunkan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Tri Adhianto sebagai Wali Kota sisa masa jabatan,”ungkap Fernando
Menurutnya jangan sampai dianggap ketidaknetralan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi dan jajarannya dalam menghadapi pilkada 2024. Pasalnya Tri Adhianto masih memiliki kesempatan untuk mengikuti kontestasi sebagai calon Wali Kota.
Apalagi billboard yang menggunakan Anggaran Belanja Daerah patut ditelusuri oleh Inspektorat Kota Bekasi.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan politik Tri Adhianto melalui pemasangan billboard yang pemasangannya jauh melampaui dari berakhirnya masa jabatannya sebagai Walikota Bekasi,”tukasnya.
Seharusnya Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad memerintahkan seluruh jajarannya untuk menurunkan foto Tri Adhianto yang ada di Kantor Pemerintahan dan billboard yang bersumber dari dana APBD Kota Bekasi.
Hal senada juga disampaikan mantan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail, dengan meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk sigap menurunkan semua dengan mengganti gambar Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad.
“Jika belum diturunkan itu salah, kan sudah ada Pj. Wali Kota yang baru, harus segera diganti yang terutama di instansi pemerintah,”tegasnya. (Mam)