Masuk Lima Besar JDIHN Terbaik, Pemkot Bekasi: Jadikan Motivasi Dan Inspirasi

 

JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly memberikan penghargaan kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik tahun 2021 di Ballroom Hotel Grand Mercure Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Terdapat dua kategori penghargaan, yakni Kategori Umum dan Kategori Khusus. Penghargaan diberikan kepada 57 penerima nominasi yang terdiri dari Kementerian atau Lembaga (K/L), Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) atau Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi. Dalam ajang tersebut, Pemerintah Kota Bekasi masuk dalam lima besar JDIHN terbaik Tahun 2021.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati menyampaikan ucapan syukur dan selamat, sekaligus apresiasi atas perhatian, dukungan dan kinerja yang baik dalam pengelolaan JDIH di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Pestasi yang telah dicapai ini, dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi bidang lainnya agar dapat meraih prestasi yang membanggakan bago Kota Bekasi,” katanya selepas menerima penghargaan.

Reny melanjutkan, penghargaan ini merupakan bukti negara hadir di tengah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi hukum.

Sambung Reny, dalam konteks penataan regulasi, dokumen hukum yang terintegrasi akan memudahkan dalam mengakses sumber primer bahan hukum. Selain memudahkan masyarakat, juga mendukung kerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan penghargaan yang diberikan akan menjadi pemacu semangat seluruh aparatur Kota Bekasi dalam memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat melalui JDIH,” terangnya.

Sebagai informasi, secara umum anggota JDIHN yang berada di pusat sudah memiliki JDIH yang terintegrasi. Portal JDIHN saat ini telah memiliki koleksi dokumen hukum yang sudah mencapai hampir 315.000.

Koleksi tersebut terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non-regulasi. Untuk regulasi tingkat daerah, portal JDIHN sudah memuat dokumen hukum hingga peraturan Kepala Desa.

Pemberian penghargaan bagi anggota JDIHN sudah dilakukan sejak 2014 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menjadi penyemangat dan pendorong pengelola JDIHN agar memberi kinerja terbaik pada institusinya masing-masing.

Pemberian Penghargaan Anggota JDIHN terbaik ini dimaksudkan untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh Pemerintah Daerah.

Terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum, yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (ADV)

Leave A Reply

Your email address will not be published.