Masyarakat Adat Kecewa Tanahnya Tiba-Tiba Dipatok untuk Proyek IKN

“Jadi masalah camping kemarin, kami sebenarnya tidak membutuhkan hal itu. Dan buat apa camping seperti itu?” ujarnya.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, areal IKN seluas 256 ribu hektare memang bukanlah tanah kosong. Terdapat 53 kampung di dalam areal tersebut.

Bahkan, kata Rupang, Kementerian ATR/BPN sudah menyatakan bahwa 40 persen areal IKN merupakan tanah yang dikuasai masyarakat. Jika pembangunan IKN ini terus dipaksakan, Rupang memperkirakan akan ada puluhan ribu warga yang tergusur.

“Ada potensi lebih dari 20 ribu jiwa yang akan tergusur dari kebijakan megaproyek IKN ini,” ujar Rupang dalam kesempatan sama.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.