SURABAYA,Harnasnews.com – Apel Kesiapan Larangan Mudik, di Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Yang digelar oleh Forkopimda Jawa Timur, dilapangan Apel Mapolda Jatim Jln Ahmad Yani Surabaya,Senin (26/4/2021),pukul 08.00 WIB .
Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto didampingi oleh Gubernur Hj.Khofifah Indarparawansa dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta pimpin upacara apel kesiapan larangan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 mulai diberlakukan.
Upacara Apel ini diikuti pula oleh Kasgartap III Surabaya,Danrem 084 Baskara Jaya, Pasmar II,PJU Polda Jatim, Pemerintah Jawa Timur,Perwira Bintara,Tamtama, PNS,dan seluruh unsur kompenen Bangsa.
“Pemerintah sudah memberikan batasan bahwa mulai tanggal 22 April sampai 6 Mei 2021, ini masih diizinkan perjalanan masuk Jawa Timur tentunya. Tetapi, harus menunjukkan surat bebas Covid-19,” kata Pangdam V Brawijaya dalam amanatnya.
Dalam sambutan Mayjend TNI Suharyanto menjelaskan, usai tanggal 6 Mei 2021, masyarakat tak diperkenankan lagi mengenakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi untuk mudik.
Penyekatan itu juga salah satu wujud pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Jatim.
“Setelah sampai nanti tanggal 16 Mei 2021, selesai hari raya, itu tidak boleh lagi (mudik), Seluruh transportasi umum, nanti tidak beroperasi. Nah, di sinilah tugas dari aparat Polri dibantu oleh TNI dan komponen bangsa yang lain, melaksanakan penyekatan – penyekatan,” jelasnya.
Seluruh personel gabungan ini nanti akan disiagakan untuk mengantisipasi masyarakat yang mudik ke sejumlah daerah di Jatim. Nantinya, seluruh personel akan disebar di sejumlah titik atau pos masing-masing untuk melakukan penyekatan.