Mayoritas Kreditur Konkuren Harap PT Amarta Karya Tidak Dipailitkan
JAKARTA, Harnasnews – Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karta (Amka) melaksanakan rapat Kreditur Pembahasan Proposal Perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023. Rapat ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari kreditur.
Sejumlah Kreditur Konkuren juga berharap dengan Pembahasan Proposal Perdamaian tersebut dapat menemukan titik temu di tengah persoalan yang tengah dialami oleh para kreditur. Bahkan mayoritas kreditur menginginkan agar PT Amarta Karya tidak sampai pailit.
Asep Saepudin dari CV Anugerah Mulia Abadi yang juga perwakilan dari 200 Kreditur Konkuren mengaku sudah beberapa kali mengikuti rapat, diharapkan agar pembahasan proposal perdamaian kali ini memberikan solusi terbaik.
“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan umkm. Pada intinya kreditur konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan,” kata Asep usai rapat Pembahasan Proposal Perdamaian.
Asep juga menyayangkan pihak Bank Mandiri dalam hal ini sebagai Kreditur belum dapat memberikan jawaban yang positif. Padahal, kata Asep para Kreditur Konkuren mengharapkan Bank Mandiri bisa membantu Amarta Karya agar segera bisa dilakukan pembayaran.
“Yang saya dengar, pihak Bank Mandiri belum mendukung proposal debitor, sedangkan Bank Mandiri dan Amarta Karya itu sama-sama perusahaan BUMN. Seharusnya Bank Mandiri sendiri membantu kami selaku kreditur konkuren pengusaha UMKM supaya segera dibayar dan tidak dipailitkan,” ungkap Asep.
Lanjut Asep, Amarta Karya dalam paparan proposalnya pernah mengatakan tagihan Bank Mandiri lebih besar dari pada kreditur konkuren. Untuk itu ia meminta kepada Bank Mandiri untuk mengambil sikap mendukung proposal Amarta Karya.
“Bukan saya intervensi sebagai kreditur konkuren tapi saya mohon jangan jadikan kami korban keegoisan masing-masing perusahaan BUMN,” ujarnya.
Asep berharap, segera diadakan voting agar tercapai Homologasi dan Amarta Karya tidak dipailitkan.
“Di sini yang berkepentingan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tolong bantu kami supaya kami segera mendapatkan pembayaran yang lebih cepat dan kami setuju dengan proposal perdamaian ini,” kata Asep.
Tak hanya itu, Asep berharap ada uluran tangan dari pemerintah. Karena 90 persen perusahaan BUMN menjalankan pembangunan atau proyek-proyek milik pemerintah. Sedangkan proyek milik swasta hanya 10 persen.
“Pemerintah jangan berdiam diri, jangan jadikan kami seperti korban Istaka Karya menangis kreditur konkuren nya,” jelasnya.
Padahal kata Asep, perusahaan PT Istaka Karya sebelumnya telah berkontribusi membangun negara, namun sayangnya dipailitkan.
“Nah, Amarta Karya jangan sampai dibuat begitu, pemerintah harus turun tangan bagaimana Amarta Karya bisa bangkit lagi, supaya kami bisa bekerja kembali,” harapnya.
Asep juga memberikan apresiasi kepada jajaran manajemen dari PT Amarta Karya di bawah kepemimpinan Direktur Utama Nikolas Agung yang telah berjuang untuk membangkitkan kembali PT Amarta Karya dari keterpurukan.
“Kami sangat berterimakasih dengan manajemen perusahaan yang berjuang keras untuk Amarta Karya bangkit kembali dan inilah proposal perdamaian yang terbaik untuk semua pihak,” tuturnya.
Sementara itu, kreditur lainnya, Batara Siregar sebagai Mandor Upah Rusun Pulo Jahe mengatakan, terkait dengan proposal, dirinya sangat menyetujui. Dia pun mengaku membawahi beberapa mandor khususnya di Proyek Rusun Pulo Jahe.
Menurut dia saat ini para mandor upah sangat menderita karena belum juga dibayar. Bahkan ada salah satu mandor yang mengalami sakit jiwa karena ditekan oleh para buruh.
“Kami meminta kesediaan Bank Mandiri memperhatikan nasib buruh dan mandor yang hingga saat ini belum juga dibayar,” ujar Batara Siregar.
Batara pun bersedia menyampaikan persoalan itu kepada Dirut Bank Mandiri terkait dengan nasib buruh dan mandor yang belum juga terbayar akibat berlarutnya proses penyelesaian PKPU.
Menjawab pertanyaan dari sejumlah Kreditur Konkuren, pihak Bank Mandiri menegaskan, bahwa sejak awal sesama BUMN tidak mungkin tidak membantu PT Amarta Karya.
“Bahkan semua kredit yang mereka ingin hapuskan juga kita hapuskan. Namun ada satu hal bahwa Bank Mandiri itu diawasi oleh BPK dan OJK. Dan Bank Mandiri pun tidak semena-mena untuk melepaskan suatu agunan,” ujar salah satu perwakilan dari Bank Mandiri.
Perlu diketahui, Sejak putusan Perkara PKPU Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU 2022 PN Niaga Jkt. Pst tanggal 30 Desember 2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU.
Dimana, manajemen PT Amarta Karya (Persero) mulai tanggal 30 Desember 2022 melakukan koordinasi dengan Tim Pengurus PKPU yang telah ditunjuk berdasarkan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Red)