Mayoritas Tambang Pasir Di Bulukumba Ilegal
Bulukumba, Harnasnews.com – Kurang lebih 90 Tambang tak berizin bereaksi di Kabupaten Bulukumba.
Menurut Sekertaris Dinas lingkungan hidup dan penataan Ruang, Andi Irwan di ruang kerjanya mengatakan, sudah beberapa kali kami turun bersama pihak kepolisian untuk menutup tambang yang tak berizin dan diberikan pernyataan kepada pemilik untuk membuat pernyataan agar tidak melakukan kegiatan itu lagi.
“Pemerintah juga akan melihat kondisi dan keadaan lokasi untuk di berikan ijin kegiatan penambangan di samping itu akan menambah pundi-pundi PAD Kabupaten Bulukumba,” papar Andi. Sabtu (23/2/2019)
Andi menambahkan, yang berijin hanya 31 itu pun sudah banyak yang dispayer, tapi sampai sekarang belum ada yang datang untuk perpanjangan izin pertambangan.
Sementara tambang yang kurang lebih 90 masih marak melakukan kegiatan pertambangan di beberapa tempat, ini yang akan memicu banyak dampak negatif terhadap Faktor alam.
Terkait ijin pemanfaatan ruang ada di PU Kabupaten, setelah itu lanjut ke Propinsi dan di verifikasi kembali ke Kabupaten.
“Makanya banyak yang malas mengurus perizinan, karena banyak persyaratannya,” imbuhnya.
“Ketika kami berkunjung ke lokasi tambang terkadang mereka bersembunyi, mungkin karena merasa bersalah namun kami hanya sebatas memberi arahan untuk tidak melanjutkan kegiatan tersebut. Hanya pihak yang berwajib yang harus melakukan tindakan untuk menagkap ataupun menutup tambang tersebut,” tandasnya. (M.jufri/ Dhedy.L/Red)