JAKARTA, Harnasnews – Kasus mega korupsi PT Timah sepertinya bakal kembali memakan korban. Hal tersebut terungkap menyusul dengan diperiksanya dua orang saksi dari PT Timah Tbk (TINS) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung)
Pemeriksaan ini tak lain masih terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Adapun dua pejabat yang diperiksa tersebut yaitu:
1. STY selaku Competent Person Indonesia (CPI) PT Timah Tbk.
2. SR selaku CPI PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
Sebagai informasi, sebagaimana dikutip dari cnbc, tersangka TN yang dimaksud yaitu Tamron alias Aon, yakni pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (23/4/2024).
Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun sejumlah pejabat PT Timah hingga crazy rich PIK termasuk dalam daftar tersangka tersebut, antara lain Direktur Utama TINS periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, Direktur Operasi Produksi TINS 2017-2021 Alwin Albar, hingga Crazy Rich PIK Helena Lim sebagai Manajer PT QSE, dan suami artis Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis. (Red)