KOTA KEDIRI,Harnasnews – Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan bidang perumahan dan pemukiman belum lama ini Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman melakukan kegiatan sosialisasi sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan juga sarana komunikasi dengan para stakeholder kelurahan dan juga para pengembang perumahan di Kota Kediri.
Pada tanggal 28 Nopember 2023 lalu dengan tema Sosialisasi Hibah Tanah Masyarakat Kepada Pemerintah Kota Kediri, DPKP Kota Kediri mengajak Bagian Asset BPPKAD untuk memberikan pencerahan serta informasi terkait tata cara hibah tanah yang berasal dari masyarakat.
Tema ini diambil mengingat sudah banyak masyarakat memberikan hibah tanah kepada Pemerintah Kota Kediri namun masih belum memahami tata cara dan juga prosedurnya. “Harapannya, banyak tanah yang dihibahkan oleh masyarakat ini harus diberikan kepastian hukum termasuk pajaknya,” ucap Bapak Heri Purnomo selaku Kepala Dinas Perkim dalam sambutannya.
Bagian Asset BPPKAD Kota Kediri yang di sampaikan langsung oleh Bapak Sugeng Wahyu Purba Kelana, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri menyampaikan juga “Pemerintah akan memberikan kepastian hukum kepada warga yang telah menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum serta upaya antisipasi permasalahan yang timbul di kemudian hari”.
Disampaikan pula peran pemerintah daerah dalam membantu proses hibah tanah, bisa berupa membantu percepatan pengsertifikatan, pemecahan/pengurusan PBB-nya. Peserta dari kelurahan, kecamatan dan BPN Kota Kediri begitu antusias atas informasi terkait hibah tanah dari masyarakat ini.
“Terakhir apabila proses admintsrasi ini selesai , hibah akan dicatat dalam daftar barang milik daerah dan pensertifikatan objek hibah menjadi atas nama Pemerintah Kota Kediri,” ujar Bapak Sugeng menutup wawancaran.
Dalam pelayanan bagi pengembang perumahan, DPKP Kota Kediri juga telah mensosialisasikan Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2023.
Perwali ini untuk menyempurnakan Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Kediri, serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini guna menjawab kegundahan sekaligus membuat beberapa kemudahan kemudahan khususnya dalam serah terima PSU Perumahan kepada Pemerintah Kota Kediri.
“Sosialisasi ini Kami adakan sebagai ajang saling silaturahmi dengan pengembang perumahan, para developer dan para kepala Kelurahan sebagai pemangku wilayah. Selain itu, juga untuk sosialisasi Perubahan Perwali tentang Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman,” Kata Heri Purnomo selaku Kadis DPKP Kota Kediri.
Di sampaikan pula oleh Nara Sumber Bu Hesti dari Bagian Hukum Pemkot Kota Kediri bahwa dalam perwali ini sendiri terdapat perubahan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum atau PSU yang belum terakomodir salah satunya terkait kompensasi.(Red/Ist)