SUMBAWA, Harnasnews – KPU Kabupaten Sumbawa telah menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 18 Partai Politik (Parpol). Dari 18 parpol tersebut, ada empat parpol yang pengecekan berkas pendaftaran Bacalegnya dilakukan hingga Senin (15/5/2023) pagi, atau melebihi batas waktu registrasi.
Informasi yang diterima media di kantor KPU pada hari terakhir, Minggu (14/5), ada 7 partai politik yang mengajukan pendaftaran berkas Bacalegnya. Yaitu Partai Hanura yang berkasnya langsung diterima dan dinyatakan lengkap hanya dalam waktu 10 menit. Hanura datang ke KPU pukul 10.00 Wita dan pemeriksaan dokumen berakhir pukul 10.10 Wita. Kemudian diikuti Partai Perindo, Partai Ummat dan PKN.
Keempat parpol ini dinyatakan diterima sebelum pukul 23.59 Wita sebagai batas akhir registrasi. Sedangkan Partai Gelora, Garuda dan Partai Buruh, dinyatakan lengkap dan diterima pada pagi harinya, Senin (15/5).
Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd yang dikonfirmasi wartawan membenarkannya. Ada tiga parpol yang pengecekan berkas pendaftaran Bacalegnya oleh tim verifikasi hingga Senin (15/5) pagi tadi. Partai Gelora dinyatakan lengkap pukul 03.00, Partai Garuda pukul 05.00 dan Partai Buruh pukul 06.35 Wita.
Meski terbilang alot, namun ketiga Parpol itu telah melakukan registrasi pendaftaran di KPU Sumbawa pada Hari Minggu, 14 Mei sebelum pukul 23.59 Wita.
“Berdasarkan aturan, pengajuan registrasi paling telat jam 23.59. Lewat dari itu tidak diterima. Sedangkan pengecekan berkas oleh KPU bisa lewat dari jam itu dan dilakukan sampai selesai,” jelas Wildan.
Alotnya proses ini ungkap Wildan, karena Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Partai Politik bersangkutan mengalami gangguan. Sehingga seluruh dokumen Bacaleg masing–masing Parpol diajukan melalui file.
“Kalau diajukan melalui file, kita harus cek dokumennya satu per satu, seperti foto caleg, surat keterangan dan lainnya. Ini yang membuat prosesnya lama. Kami sebagai penyelenggara lebih tetap mengedepankan pelayanan sesuai aturan,” ujar Wildan.
Namun Ia mengaku bersyukur karena semua berkas pendaftaran Bacaleg Parpol peserta pemilu telah diterima dan dinyatakan lengkap. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh Parpol dan permohonan jika dalam pelayanan dan penempatan ada yang kurang maksimal.
Untuk proses selanjutnya, sambung Wildan, pihaknya akan melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislative yang diajukan Parpol mulai 15 Mei hingga 23 Juni. Ini dilakukan untuk memastikan apakah dokumen bakal calon itu sudah benar, sudah sah atau sudah jelas.
Dari hasil verifikasi ini nantinya akan ada catatan apa yang perlu diganti, diperbaharui dan dilengkapi oleh bakal calon melalui partai politiknya. Setelah itu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, 26 Juni–9 Juli, lalu dilakukan verifikasi, 10 Juli–6 Agustus. (HR)