NTB,Harnasnews.com – Rasa penasaran publik terhadap keputusan Bawaslu NTB atas proses persidangan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany atau disingkat Mo-Novi pada pilkada Sumbawa yang di lapor oleh pasangan Haji Syarafuddin Jarot dan Ir Haji Muhlis atau sering disapa Jarot-Muhlis kepada Bawaslu kabupaten dan di teruskan ke Bawaslu NTB. Membuat semua pihak bertanya-tanya akan keputusan tersebut, apakah akan terbukti atau tidak.
Dinamika persidangan sudah berjalan beberapa kali, mulai dari pembacaan laporan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi. Aroma dugaan yang di layangkan melalui laporan Jarot-Muhlis kepada pasangan Mo-Novi yakni pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Tentu harus diperkuat dengan berbagai bukti.
Pada umumnya proses beracara di Bawaslu provinsi ada dua mekanisme yang ditempuh, yakni mediasi dan ajudikasi. Mediasi atau Musyawarah merupakan proses mempertemukan para pihak oleh Bawaslu Provinsi untuk menemukan jalan keluar atau kesepakatan.
Mekanisme ini tidak mengandung unsur pidana. Kemudian ajudikasi yakni proses persidangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Dalam konteks sengketa pilkada sumbawa menggunakan mekanisme ajudikasi. Wajar mekanisme ajudikasi di Bawaslu menjadi trending topik di berbagai media massa baik elektronik maupun cetak. Karena proses ajudikasi sudah berjalan baik pembacaan laporan pendahuluan, jawaban para pihak hingga pembuktian.
Di pembuktian akan menjadi perdebatan cukup alot bagi para pihak untuk membuktikan apakah dugaan yang dilayangkan kepada salah satu Pasangan calon (Paslon) apakah terbukti atau tidak. Sehingga wajar kuasa hukum pasangan Jarot-Muhlis menghadirkan 24 saksi pada sidang ketiga untuk mengungkapkan serpihan fakta yang mengarah pada terstruktur, sistematis, Masip (TSM) (www.postkota.com).
Di sisi lain ungkap yang berbeda disampaikan oleh Kusnaini, S.H pengacara Paslon Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany. Pengacara muda jebolan fakultas hukum unram ini mengungkapkan bahwa laporan pasangan yang mengusung sumbawa maju itu sesat dan mengada-ada terkait dengan TSM yang dilakukan oleh pasangan Mo-Novi, seperti menduga gubernur NTB mengalokasikan BANSOS (Bantuan Sosial) ataupun kegiatan-kegiatan lainnya yang bersumber dari APBD untuk memenangkan pasangan calon yang mengusung sumbawa gemilang dan berkeadaban itu.
Padahal pasangan itu tidak pernah meminta atau memohon kepada Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat untuk menganggarkan bantuan sosial yang nantinya diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk kepentingan Pemilukada. Gubernur NTB tidak bisa menentukan sendiri peruntukan APBD. Akan tepi dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan DPRD Provinsi NTB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Samotamedia.com).
Perdebatan yang cukup hangat kedua belah pihak yang di dampingi oleh masing-masing kuasa hukum guna menemukan kebenaran materiel dan formil dalam proses persidangan. Sehingga wajar menimbulkan spekulasi dari salah satu pihak untuk mengklaim diri bahwa apa yang dilakukan oleh salah satu paslon berpotensi TSM.
Untuk memastikan TSM salah satu paslon harus diperkuatkan alat bukti. Di dalam proses ajudikasi yang terjadi di Bawaslu provinsi, tentu majelis persidangan harus mengedepankan alat bukti. Alat bukti merupakan segala sesuatu yang memiliki hubungan dengan perbuatan, dimana alat-alat bukti tersebut dapat digunakan secara sah menurut undang-undang sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu perbuatan hukum.
Dalam konteks pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif, tentu alat bukti yang dibutuhkan guna menyakinkan majelis persidangan yakni surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, keterangan pelapor dan/atau terlapor, dokumen elektronik, dan pengetahuan majelis hakim sebagai mana di ungkapkan dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tatacara penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan kepala daerah yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam persidangan di lembaga pengawas pemilukada itu di tingkat provinsi. Proses pembuktian sudah mulai dilakukan oleh para pihak. Karena mekanisme ajudikasi selain pembaca permohonan dan menjawab permohonan atau menyampaikan jawaban para pihak, maka majelis persidangan meminta para pihak untuk mengajukan pembuktian. Dinamika pembuktian sudah mulai digelar persidangan pilkada sumbawa, mulai dari Jarot-Muhlis menghadirkan 24 saksi yang kemungkinan akan bertambah guna menjelaskan laporan yang dilayangkan ke majelis hakim.
Tuduhan yang dilayangkan oleh pasangan yang mengusung sumbawa maju itu tentu mendapat tanggapan dari instansi melalui dinas pertanian, dinas kelautan dan perikanan, serta dinas Disperkim NTB. Kehadiran dinas terkait di persidangan itu salah satunya mengawikili gubernur NTB (nusramedia.com). Mengingat orang nomor satu di NTB memiliki adik kandung yang bertarung di perhelatan akbar pilkada sumbawa. Selain itu kehadiran mereka memberikan klasifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam memenangkan salah satu pasangan calon. Kehadiran mereka secara tidak langsung dapat mengclearkan salah satu paslon yang di permasalahan oleh Jarot-Muhlis di pilkada sumbawa.
Berbagai saksi yang nota bene merupakan salah satu alat bukti, tentu akan memberikan keuntungan bagi para pihak dalam proses persidangan. Kehadiran mereka memberikan keterangan yang sebenarnya guna meyakinkan majelis persidangan dalam sidangan pemeriksaan tersebut. Walaupun pasangan yang mengusung sumbawa maju sempat menghadirkan akademisi nasional, Rifli Harun sebagai saksi ahli, yang mana akan menjelaskan tentang pelanggaran TSM.
Menurut dosen tetap ilmu hukum Universitas Tarumanagara itu, bahwa terstruktur yang dilakukan oleh struktur tertentu yang memiliki power, sistematis itu merupakan tindakan yang terencana dan tidak kebetulan, sedangkan masif bisa tersebar di kecamatan atau dua kecamatan tetapi intensif. Lanjut beliau, jika TSM terbukti curang walaupun satu alat bukti secara sah dan meyakinkan akan terjadi diskualifikasi (Nusralombok).
Apapun yang disampaikan oleh saksi maupun saksi ahli, dan bahkan alat bukti lain guna mengungkapkan fakta yang sebenarnya di hadapan majelis pemeriksaan. Namun semua keputusan berada di majelis pemeriksaan. Majelis pemeriksaan akan mempertimbangkan segala argumentasi dan fakta-fakta yang diungkapkan di persidangan guna mencari kebenaran substantif yang nantinya keputusan akan memberi keadilan yang terbaik bagi para pihak.(Herman)