Membongkar Tujuan Pemerintah Terapkan Pajak Karbon di April 2022

Saat ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mulai menyosialisasikan pajak karbon dan perdagangan karbon kepada para pelaku usaha di subsektor ketenagalistrikan.

 

Sosialisasi kebijakan terbaru itu memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan usaha dan mendukung program-program pemerintah di subsektor ketenagalistrikan.

Pelaksanaan uji coba perdagangan karbon sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan pada 29 Oktober tahun ini.

Regulasi anyar itu memuat mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan di Indonesia.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.