Related Posts
JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Menurut Menag, edaran tertanggal 3 Februari 2022 itu terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri.
Diskresi, katanya, diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan COVID-19 akhir-akhir ini.
Pemberian diskresi ini, menurut Yaqut, juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Empat Menteri,” tutur Menag, dilansir dari antara.
Edaran itu, katanya, juga mengatur tentang penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan. Disebutkan dalam edaran itu bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Menag, menegaskan.
Menag meminta kepala kanwil Kemenag provinsi dan kepala kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.
Ia menyampaikan, proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
“Kanwil provinsi dan kankemenag kabupaten/kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik,” kata Menag.
Selain itu, lanjut dia, kanwil provinsi dan kankemenag kabupaten/kota juga harus memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.(qq)