Menaker: Adanya Pembiayaan Melalui KUR Dapat Ringankan Beban PMI

JAKARTA, Harnasnews.com – Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permenko Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi Covid-19.

“Permenko ini menurut saya keluar tepat pada waktunya, seiring dengan dimulainya penempatan PMI di berbagai negara penempatan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam sambutannya pada Launching dan Sosialisasi KUR bagi Pekerja Migran Indonesia secara virtual, Selasa (15/3).taboola mid article

Menurut Menaker, dengan diterbitkannya Permenko Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2022 ini, akan sangat membantu memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi PMI yang akan bekerja ke luar negeri.

Ia menjelaskan, saat ini Kemnaker sedang melakukan proses percepatan penempatan PMI melalui kerja sama bilateral dengan negara Arab Saudi, Australia, Brunei Darussalam, Jepang, Malaysia, dan Taiwan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.