JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya melalui pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan.

“Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma yaitu bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat menjadi Keynote Speaker pada acara Congress Of Indonesia Diaspora (CID) dengan tema Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa COVID-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan, di Jakarta, Sabtu.

Dalam keterangan tertulisnya, Menaker Ida menuturkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pemerintah mengharapkan bahwa pada masa yang akan datang, tidak akan ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill.

“Pada sektor ini sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya,” kata dia.

Terkait hal tersebut, Menaker Ida memiliki empat pandangan strategis di antaranya terkait isu kesehatan; pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental; jaminan sosial; serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.

Pertama, mengenai kesehatan Pekerja Migran Indonesia. Menurut UU PPMI, setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.